Bendum Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi, Ini Kata Ketua Pengurus PBNU

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 09:29 WIB
Mardani H Maming (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, meminta masyarakat tidak larut dalam narasi negatif dan opini menyesatkan terkait Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Mardani dimintai keterangan di persidangan terkait IUP tambang yang dikeluarkan saat Mardani masih jadi bupati.

"Jangan menyudutkan Bendahara Umum PBNU hanya berdasarkan asumsi. Isu yang berkembang belum tentu kebenarannya," kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (28/4/2022).

Terkait hadirnya LBH Ansor dan LPBH NU untuk memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming dalam sidang tipikor di Banjarmasin, Gus Fahrur menjelaskan telah sesuai ketentuan. Karena beberapa pemberitaan dan opini di masyarakat telah menyudutkan PBNU sebagai institusi, Gus Fahrur menyatakan hasil kajian tim hukum menduga adanya upaya sistematis dengan menggunakan instrumen hukum dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah.

"Namun menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan ini keluar dari konteks persoalan. Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga nahdliyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana," kata pengasuh Pesantren An Nur, Bululawang, Malang, Jawa Timur, ini.

Gus Fahrur melanjutkan saat ini ada beberapa pihak yang terus menggoreng kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU.

"Posisi Bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini," kata Gus Fahrur, yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.

Gus Fahrur mengatakan kasus ini adalah kasus hukum biasa, orang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar. Mardani pun telah memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.

"Kami melihat ada upaya sistematis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU," kata Gus Fahrur.

Perkara ini adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU.

"Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah" ujar Gus Fahrur.

Sekadar diketahui, dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN, yang terjadi pada 2012.

Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.




(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork