"Sayembara itu agenda KemenPUPR," kata Fajar Laksono kepada detikcom, Kamis (28/4/2022).
Di mana Sekretaris Jenderal (MK) M. Guntur Hamzah menerima 39 peserta Sayembara Konsepsi Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) terkait Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan ditempatkan di IKN.
"Untuk mendalami dan mendapat gambaran karakter masing-masih lembaga negara, para peserta diagendakan berkunjung ke lembaga-lembaga negara kekuasaan kehakiman (MK/MA) dan KY, juga ke lembaga legislatif, dan Istana Wakil Presiden," ucap Fajar Laksono.
Kunjungan itu sudah diberitahukan sebelumnya lewat surat. MK menerima peserta sayembara dan digelar pada Senin (25/4) kemarin.
"Tentu MK menyambut saja agenda itu sebagai lokasi yang dikunjungi oleh peserta sayembara itu," ujar Fajar Laksono.
Di sisi lain, Penggugat UU Ibu Kota Negara, Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR) kecewa dan kaget Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima peserta sayembara itu. Menurutnya, hal itu keberpihakan terhadap kasus yang sedang diadilinya.
"Kami tetap sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dimana perkara Pengujian UU IKN sedang berjalan, namun MK melalui kesekretariatan jenderal malah menerima peserta Sayembara Konsepsi Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) terkait Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan ditempatkan di IKN," ujar kuasa hukum PNKR, Viktor Santoso Tandiasa.
Kata Viktor, hal ini tetap menimbulkan pandangan atas sikap MK yang seakan mendukung perpindahan Ibu Kota Negara. Padahal dasar hukum perpindahannya masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami semakin merasa pesimis dengan sikap dan independensi MK dalam menangani perkara Pengujian formil UU IKN kami, Pertama Ketua MK yang akan menikahi Adik ketiga Presiden Jokowi sebagai pemrakarsa perpindahan Ibu Kota. Kedua, MK secara kelembagaan melalui Sekretariat Jenderal menerima Peserta sayembara Konsepsi Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) terkait Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan ditempatkan di IKN. Ini sungguh mengkhawatirkan," beber Viktor.
"Seharusnya terhadap hal-hal yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, seharusnya sekjen ikut menjaga citra MK agar tidak menimbulkan kecurigaan dalam Pandangan Publik (Masyarakat) khususnya Para Pemohon Pengujian Formil UU IKN," pungkas Viktor.
(asp/zap)