'Rapor Jelek' Berujung Suap dari Bupati Bogor

'Rapor Jelek' Berujung Suap dari Bupati Bogor

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 08:32 WIB
Jakarta -

Bupati Bogor Ade Yasin resmi menyandang status tersangka KPK. Ade Yasin diduga menyuap tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar demi Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang berlangsung di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Total ada 8 tersangka yang ditetapkan KPK, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor;
2. Maulana Adam (MA) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor;
3. Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubid) Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor;
4. Rizki Taufik (RT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor;

Sebagai tersangka penerima suap:

ADVERTISEMENT

5. Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Kepala Sub Auditorat Jabar III atau Pengendali Teknis atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar;
6. Arko Mulawan (AM) selaku Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar;
7. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku Pemeriksa atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar; dan
8. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Pemeriksa.

Mereka ditangkap KPK di kediaman masing-masing pada 26 April 2022 yang bertempat di Bandung dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu KPK menemukan uang tunai Rp 507 juta dan Rp 454 juta di dalam rekening bank yang secara total adalah Rp 1,024 miliar, yang diduga berasal dari transaksi haram.

Lantas bagaimana latar belakang perkara suap yang membuat Ade Yasin menjadi tersangka? Silakan cek ke halaman berikutnya.

Duduk Perkara

Ade Yasin selaku Bupati Bogor ingin agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. BPK Perwakilan Jabar pun menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang ditugaskan yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginanjar, dan Winda Rizmayani. Namun dalam pelaksanaannya ada kongkalikong antara sejumlah anggota tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Jabar itu dengan pihak Pemkab Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim," ucap Firli.

Lantas Ade Yasin mendapatkan laporan dari Ihsan Ayatullah bila laporan keuangan Pemkab Bogor jelek sehingga bisa berakibat opini disclaimer. Untuk itu Ade Yasin menurunkan perintah dengan menyampaikan, 'diusahakan agar WTP'.

Atas arahan itu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam sepakat memberikan Rp 100 juta pada Anthon Merdiansyah. Setelahnya Anton Merdiansyah mengondisikan susunan tim pemeriksa sesuai permintaan dari Ihsan Ayatullah.

Proses audit pun dilakukan. Tim pemeriksa lantas menemukan adanya pekerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," sebut Firli.

Demi memuluskan keinginan Ade Yasin, temuan-temuan BPK itu disiasati demi laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan WTP. Berapa duit yang dikucurkan?

Silakan cek ke halaman berikutnya.

Total Suap Rp 1,9 Miliar!

Dalam prosesnya Ade Yasin mengalirkan duit suap ke tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar secara bertahap. KPK menyebutkan pemberian suap itu dilakukan mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta yang totalnya sekitar Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat KPK sebagai berikut:

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya. KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," sebut Firli.

BPK Copot Kepala Perwakilan Jabar

Dalam konferensi pers itu Ketua BPK Isma Yatun langsung menindak tegas jajarannya. Dia mencopot Kepala BPK Perwakilan Jabar Agus Khotib.

"Sejalan dengan hal tersebut, kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat," kata Isma Yatun.

Kendati dalam keterangan KPK Agus Khotib tidak menjadi tersangka, Isma Yatun tetap merapikan jajarannya itu. Pencopotan dilakukan juga terhadap para staf yang menjadi tim pemeriksa untuk Pemkab Bogor.

"Demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini. Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui majelis kehormatan kode etik di BPK," ujar Isma Yatun.

Halaman 2 dari 3
(dhn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads