Satpol PP Jakarta Pusat menyita 63 botol minuman keras (miras) di Gambir, Jakarta Pusat. Razia ini pertama kali digelar selama Ramadan tahun ini.
"Iya pertama di Ramadan ini. Ada 63 botol (yang dirazia)," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir Delki Siregar saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Sebanyak 63 botol tersebut berasal dari toko dan warung eceran-eceran. Dia menyebut miras itu akan dikembalikan jika memiliki izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ada izinnya ya saya kembalikan, tapi ini nggak ada izin," katanya.
Delki mengatakan para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan sanski tertulis. Jika kedapatan masih menjual miras, akan dilanjutkan ke sidang tipiring.
"Sanksi kita buat tertulis dulu, kalau memang ada nanti kita ikutkan sesuai dengan instruksi Pak Kasat itu kita ikutkan sidang tipiring, kalau memang masih jual lagi ya," katanya.
Razia tersebut berlangsung pada Selasa (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Delki menyebut razia akan kembali dilakukan menjelang Lebaran.
"Lebaran pasti, kita tinggal nunggu dari surat edaran dari tingkat kota nanti kita audit, kalau memang dia masih jual kita lakukan untuk sidang tipiring," tuturnya.
(idn/idn)