Jadwal imsak Bekasi hari ini sudah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Jadwal imsak dan buka puasa berikut berlaku untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Bimas Islam Kemenag juga merilis jadwal imsak dan buka puasa selama sebulan di seluruh Indonesia. Sebelum berpuasa hari ini, berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa yang perlu diketahui warga Bekasi dan sekitarnya.
Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 28 April 2022
Jadwal imsak berikut meliputi jadwal imsakiyah Kota Bekasi hari ini, dan jadwal imsak Kabupaten Bekasi hari ini. Berikut rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Imsak Kota Bekasi Hari Ini
- Imsak: 04.26
- Subuh: 04.36
- Terbit: 05.49
- Duha: 06.17
- Zuhur: 11.53
- Asar: 15.13
- Magrib: 17.50
- Isya: 19.00Jadwal Imsak Kabupaten Bekasi Hari Ini
- Imsak: 04.25
- Subuh: 04.35
- Terbit: 05.49
- Duha: 06.16
- Zuhur: 11.53
- Asar: 15.12
- Magrib: 17.49
- Isya: 19.00
Aturan Naik Kapal Laut Saat Mudik Lebaran 2022
Pemerintah mengelurkan aturan mudik Lebaran 2022 naik kapal laut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Berikut sejumlah aturan yang perlu diperhatikan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Calon penumpang yang vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
- Calon penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua tetap wajib:
- Melampirkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Menunjukkan rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. - Calon penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama wajib:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. - PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 - PPDN dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen. - PPDN yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas dikecualikan dari syarat-styarat di atas dan melaksanakan peraturan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Demikian informasi jadwal imsak Bekasi disampaikan. Selamat menjalankan ibadah puasa hari ini 28 April 2022!
(kny/imk)