Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Tahu Jelang Mudik Lebaran 2022

Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Tahu Jelang Mudik Lebaran 2022

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 10:10 WIB
Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Tahu Jelang Mudik Lebaran 2022
Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Tahu Jelang Mudik Lebaran 2022 (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Cara isi e-HAC jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan. Diketahui pengisian e-HAC untuk pemudik dengan transportasi darat, laut dan udara merupakan syarat di masa mudik lebaran 2022.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Mengenal e-HAC yang Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Sebelum mengetahui cara isi e-HAC, ada baiknya mengetahui apa itu e-HAC yang merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah di masa mudik lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari situs Sehat Negeriku Kemkes, e-HAC atau electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi Corona. Adapun di masa mudik lebaran, e-HAC menjadi syarat bepergian yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36, 37 dan 38 Tahun 2022.

Pengecekan e-HAC dimulai sejak tanggal 5 April 2022, di mana petugas akan memeriksa kelayakan perjalanan pemudik melalui e-HAC yang telah di isi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan melalui aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut cara isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik dengan moda transportasi darat, laut maupun udara:

  1. Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru melalui appstore atau playstore
  2. Log in menggunakan akun PeduliLindungi atau membuat akun baru jika belum memilikinya.
  3. Di aplikasi, pilih fitur 'eHAC', lalu klik 'Buat eHAC'
  4. Pilih 'Domestik' untuk perjalanan di dalam negeri
  5. Kemudian pilih sarana perjalanan yang ditumpangi, dan tanggal keberangkatan sesuai dengan tiket yang tertera
  6. Untuk pemudik dengan transportasi darat dan laut. Isikan informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  7. Untuk pemudik dengan transportasi udara, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi yang ditulis sudah sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
  9. Isilah 'Data Personal'. Pengisian ini dapat dilakukan maksimal untuk 4 orang sekaligus
  10. Pengecekan kelayanan perjalanan kini dapat dilakukan. Jika dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  11. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.
  12. Adapun bagi pemudik yang mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Pemeriksaan e-HAC Acak untuk Pemudik Kendaraan Pribadi

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan kelayakan akan diberlakukan dengan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," ujarnya.

Adapun pengisian e-HAC tidak diwajibkan untuk anak di bawah usia 6 tahun.

Setelah mengetahui cara isi e-HAC, perlu juga memperhatikan syarat-syarat agar mendapatkan 'status kelayakan perjalanan'. Syarat tersebut dapat disimak di halaman berikut ini.

Syarat Mudik 2022 untuk Dapat Kelayakan Perjalanan e-HAC

Syarat untuk mendapatkan kelayakan perjalanan di e-HAC tercantum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. Ketentuan untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Anak di bawah 6 tahun:
    - Tidak perlu tes Covid-19
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
  2. Anak usia 6-17 tahun:
    - Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
    - Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
  3. Dewasa:
    - Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
    - Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
    - Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads