Komisi Yudisial (KY) menyayangkan kasus pelanggaran etik yang dilakukan seorang hakim laki-laki di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Sumsel inisial BPT yang terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman sekantornya namun masih sekantor dengan korban. KY bakal mengirim tim ke lokasi kejadian untuk mengadvokasi kasus itu.
"Saat ini KY sedang menerjunkan tim ke lokasi kejadian dalam rangka advokasi hakim. Dari sini akan dilakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KY ke depan," kata jubir KY, Miko Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).
Miko mengatakan, dari sisi perbuatan, kasus cabul hakim inisial BPT itu merupakan perilaku murni dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Oleh karena itu, menurutnya, seyogianya MA memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa perbuatan hakim ini.
"Kedua, perbuatan ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana yang mana seharusnya diusut oleh penegak hukum," imbuhnya.
Selain itu, dari sisi penjatuhan sanksi, KY berpendapat, sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MA belum sesuai dengan beratnya perbuatan pelaku. Selain itu, KY menilai perlindungan terhadap korban belum maksimal.
"Perlindungan terhadap korban yang juga adalah hakim harus menjadi prioritas. Memperhatikan sanksi yang diberikan, pelaku dan korban masih berada dalam lingkungan kerja yang sama dan bahkan bukan tidak mungkin dalam satu majelis yang sama. Hal ini akan menjadi kerentanan bagi korban sehingga perlu mendapat perhatian serius," imbuh Miko.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tidak memecat seorang hakim laki-laki di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Sumsel inisial BPT yang terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantor. MA tidak memecat pelaku dan keduanya masih satu kantor.
"Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun," demikian bunyi sanksi tersebut yang dikutip dari situs web MA, Selasa (26/4/2022).
Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.
"Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e," bebernya.
Dengan sanksi ini, pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.
(asp/asp)