Bongkar 4 Kasus Peredaran Narkoba, Polri Sita 121 Kg Ganja-238 Sabu Kg

Bongkar 4 Kasus Peredaran Narkoba, Polri Sita 121 Kg Ganja-238 Sabu Kg

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 12:50 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai membongkar empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Indonesia. Total barang bukti yang diamankan dalam 4 kasus tersebut adalah ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan kasus pertama, yakni peredaran narkotika jenis ganja yang terjadi di Aceh, merupakan jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Biangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ujar Krisno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Krisno menyebut pihaknya berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni tersangka berinisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kasus kedua yakni pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti sebanyak 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini ialah HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.

Krisno mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, penyidik mengamankan J yang menyimpan karung goni berisi sabu dengan berat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang. Setelah itu, penyidik mengamankan HP.

"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," kata Krisno.

Kemudian, yang ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia, yakni di Bengkalis, Riau. Penyidik berhasil menangkap empat tersangka yang berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.

"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ujarnya.

Baca berita selengkapnya disini..

Krisno menyebut pengungkapan perkara ini dilakukan usai tim mendapati informasi adanya penjemputan narkotika jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia. Penyidik gabungan langsung melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis, dan pada 12 April 2022 dini hari berhasil menemukan satu unit speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut.

"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau. Hasil interogasi, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D, DPO, guna diedarkan di Pekanbaru. Yang bersangkutan dikendalikan oleh AM alias AT," ujarnya.

Terakhir, pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram. Tim gabungan menangkap lima tersangka di antaranya AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Krisno menjelaskan semula pihaknya mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.

"Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, dua tersangka itu diketahui menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun terus dilakukan, hasilnya penyidik menangkap tiga tersangka lainnya. Di mana, dua di antaranya berstatus DPO, yakni WNA Nigeria, Mr X.

"Lalu kami berdasarkan hasil analisa, kami dapat mengidentifikasi bahwa kasus ini dikendalikan oleh Mr X ,Warga Negara Nigeria dan akan kami bawa ini ke ranah internasional untuk pengembangannya dan satu orang DPO lokal. Jadi kami sudah identifikasi, mohon dukungan mudah-mudahan kami bisa menangkap DPO ini secepatnya," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Halaman 2 dari 2
(aar/rak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads