Polres dan Dishub Cianjur, Jawa Barat (Jabar), menggelar razia gabungan kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap. Sepuluh kendaraan pribadi dijadikan angkutan tanpa izin operasional diamankan petugas.
Dilansir detikJabar, Rabu (27/4/2022) razia dilakukan usai polisi mendapat laporan masyarakat terkait banyaknya kendaraan pribadi dijadikan travel gelap menjelang Lebaran. Razia digelar di sejumlah titik menuju Cianjur.
"Berdasarkan laporan itu, kita tindak lanjuti dengan menggelar razia gabungan bersama Dishub Cianjur. Razianya dilakukan di sejumlah titik, terutama jalur menuju Cianjur selatan. Sebab, biasanya travel gelap ini mengangkut penumpang ke selatan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, dikutip dari detikjabar, Rabu (27/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 10 unit travel gelap yang terjaring razia, masing-masing mengangkut 6 penumpang. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan pribadi yang menuju selatan.
"Kita periksa semua kendaraan pribadi menuju selatan, dan yang dipastikan travel gelap ada 10 kendaraan," tuturnya.
Pelaku travel gelap dikenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 308 huruf b. Kendaraan yang dijadikan travel gelap saat ini diamankan di Mapolres Cianjur. Pelaku travel gelap disanksi denda Rp 500 ribu atau denda kurungan 2 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'H-5 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Makin Ramai Pemudik':