Penggerebekan itu dilakukan oleh warga dan terjadi pada November 2018. Satu tahun lebih kasus itu diselidiki MA hingga akhirnya A dipecat sebagai CPNS dan calon hakim.
A dinilai melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 dan Pasal 7 ayat 4 huruf e. A dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Ketua PN Mataram Isnurul Syamsul Arif membenarkan perihal pemecatan A yang tinggal menunggu pengangkatan sebagai hakim tersebut. Namun Isnurul dalam keterangannya membantah perihal pemecatan calon hakim A karena menghamili perempuan di luar pernikahan.
"Bukan karena menghamili, tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu," ujar Isnurul kepada Antara, Jumat (31/1/2020).
Isnurul menegaskan calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Dia tercatat bolos kerja lebih dari tiga bulan lamanya.
"Jadi bukan karena kasus yang lain-lain," ucapnya.
Simak Video "Hakim Tolak Eksepsi Pengibar Bintang Kejora Suryanta cs!"
(asp/jbr)











































