Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mendorong agar pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Sebab, jumlah kasus narkoba, terutama pengguna narkoba, menjadi penyumbang terbesar di lembaga pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Fadil melalui Zoom Meeting bersama jajarannya. Adapun Fadil menyampaikan pengarahan tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
Fadil mengatakan jumlah kasus narkoba di Indonesia setiap tahunnya mencapai 131.421 orang terpidana dari 272.332 orang terpidana di seluruh Indonesia. Sebab, penyumbang terbesar kasus di lembaga pemasyarakatan diisi oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, konsep pemidanaan yang diterapkan selama ini berjalan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 penyelesaiannya cenderung banyak dilimpahkan ke proses pengadilan.
"Masih banyak hambatan untuk melakukan proses rehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika dikarenakan masih banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus penyalahgunaan kasus narkotika tersebut. Kurangnya integritas dan profesionalisme para penegak hukum menegaskan istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan merupakan sindiran nyata bagi keadilan di negeri ini," kata Jampidum Fadil Zumhana, dikutip dari keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (26/4/2022).
Fadil mengatakan saat ini sistem peradilan masih pada pola pikir lama, yaitu yaitu semangat untuk memenjarakan para pelaku yang sebenarnya belum patut untuk menerima hukuman tersebut. Menurutnya, pelaku penyalahgunaan narkotika adalah salah satu contoh kesalahan penanganan perkaranya dimana seharusnya pelaku tersebut dapat diproses rehabilitasi.
"Kejaksaan mengeluarkan restorative justice terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk reorientasi dalam kebijakan penanganan kasus tersebut. Kejaksaan akan mendorong optimalisasi proses rehabilitasi dibanding proses pemenjaraan terhadap pelaku," tuturnya.
Atas dasar hal tersebut, pembentukan balai rehabilitasi merupakan tindakan nyata sebagai sarana menampung para pecandu narkotika di seluruh Indonesia. Serta dapat menjadi solusi dari persoalan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang cenderung overcapacity.
Fadil menyampaikan penyuluhan terkait regulasi dalam proses rehabilitasi akan disampaikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia sebagai pedoman tata cara melakukan rehabilitasi dalam bentuk video animasi dan buku peraturan yang berlaku.
Selengkapnya halaman selanjutnya.
Jampidum Hentikan Penuntutan 24 Kasus Penganiayaan-Pencurian
Jampidum Fadil Zumhana menyetujui 24 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Persetujuan itu dilakukan berdasarkan ekspose virtual yang dihadiri jajarannya.
Adapun 24 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Josua Dumat dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
2. Tersangka Mohamad Farhan Bonde dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
3. Tersangka Widi Sanjay Sihombing dari Kejaksaan Negeri Kampar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
4. Tersangka Ferdiansyah Tri Anggara dari Kejaksaan Negeri Magelang yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak.
5. Tersangka Yosi Panang Harjantodari Kejaksaan Negeri Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
6. Tersangka Topan Arya Nuryadi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
7. Tersangka Varid Kuriawan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
8. Tersangka Naufal Rofi Aisy dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka Ahmad Iqbal Choiru Riza dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka Ahmad Afandi dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
11. Tersangka I Muhadi dan Tersangka II JOKO SANTOSO ALIAS GEDON BIN KATENI dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
12. Tersangka Ita Hampiah dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
13. Tersangka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
14. Tersangka Azhar dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
15. Tersangka Fikri Zuhdi dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka Jefrianto Aritha dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Kamaruddin dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
18. Tersangka Yuventus Hardin dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka Aprilia dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) sub Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
20. Tersangka Muhamad Efendi dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Sunadi dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
22. Tersangka Renaldy Arwan Pratama dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
23. Tersangka Ade Rangga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
24. Tersangka Ahmad Awalin Naja dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Sementara berkas perkara atas nama 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:
1. Tersangka Muhammad Imam Baihaki dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
2. Tersangka Robi Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.