Syamsul Arif Putra melapor ke Disnaker Makassar karena dipecat sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja karena menanyakan soal tunjangan hari raya (THR). Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan persoalan ini sudah keterlaluan.
"Kalau seperti itu terjadi kan sudah tallewa-lewa (keterlaluan) namanya itu," tutur Danny saat dihubungi, seperti dilansir detikSulsel, Selasa (26/4/2022).
Kasus ini diketahui sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Aduan datang dari seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra yang dipecat dari PT Karya Alam Selaras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi harus diklarifikasi dulu, sempat ada sebab lain, bisa saja karena malas masuk, terus tanya THR, kan biasanya orang-orang marah. Ataukah memang hanya alasan itu saja sudah kelewatan," ucapnya.
Dia pun menyerahkan persoalan ini untuk ditindaklanjuti di Disnaker Makassar. Segala mekanisme bentuk pelanggaran dan sanksi disesuaikan.
"Jadi saya kira kalau seperti itu aduan harus dipelajari dulu. Kan sudah ada mekanismenya kan. Kalau itu menyangkut perselisihan, ada mekanismenya. Kalau inikan sudah perselisihan kalau begini pemecatan," tutur Danny.
Baca selengkapnya di sini.
Simak video 'Hati-hati! Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Tak Cairkan THR':