Guru Ngaji di Depok Didakwa Cabuli 10 Santriwati Berulang Kali

Guru Ngaji di Depok Didakwa Cabuli 10 Santriwati Berulang Kali

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 17:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita (Dwi-detikcom)
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita (Dwi/detikcom)
Depok -

Guru ngaji berinisial MMS (69) didakwa mencabuli 10 orang santriwati. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.

"Pada intinya melakukan perbuatan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih dari satu orang yang dilakukan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

Persidangan ini digelar secara virtual. Terdakwa MMS mengikuti sidang dari rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya Minggu depan kami ingin menghadirkan terdakwa secara offline. Karena kan pemeriksaan saksi ya sehingga kita harapkan tidak ada hambatan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Ini perkara yang menarik perhatian publik dan saya secara pribadi juga terpanggil. Apalagi ini korbannya anak 10 orang yang pasti menimbulkan trauma berat," ujarnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads