2 Kurir Sabu di Tebet Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa

2 Kurir Sabu di Tebet Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 16:46 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Mereka berinisial EI dan S.

"Unit reskrim mengungkap kasus peredaran narkoba untuk dijual kepada masyarakat yang dilakukan oleh dua tersangka, yaitu berinisial EI dan S," ujar Kompol Cynthia Intania Kusnita dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

"Yang satu pedagang, yang satu masih mahasiswa," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cynthia mengatakan modusnya adalah EI menerima barang titipan dari tersangka S. Selain itu, masih ada satu DPO lainnya yaitu berinisial R yang nantinya akan menjual sabu-sabu bersama dengan tersangka S.

"Apabila barang tersebut laku habis mereka berdua mendapat keuntungan upah sebesar Rp 12 juta," kata Cynthia.

ADVERTISEMENT

Mereka telah bekerja sebagai kurir sabu selama satu tahun belakangan. "Untuk barang bukti ada pada kami berupa 3,56 gram dan 2 bungkus sabu dengan berat 19,05 gram. Kami masih lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan DPO R berada," jelas Cynthia.

"Di sini terlihat untuk pengedarannya ada timbangan, plastik klip, sedotan lalu kami lakukan juga penyitaan terhadap narkotika jenis sabu 3,56 gram dan 2 bungkus jenis sabu 19,05 gram," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 juncto 112 (2) juncto 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak juga 'Perwira Polisi di Padang Ditangkap Saat Pesta Sabu':

[Gambas:Video 20detik]

(ain/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads