PPP Dorong Kader Perempuan Ikut Sosialisasikan UU TPKS

PPP Dorong Kader Perempuan Ikut Sosialisasikan UU TPKS

Jihaan Khoirunnisa - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 16:27 WIB
PPP
Foto: Dok. PPP
Jakarta -

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Ermalena MHS mendorong kader perempuan partainya di tingkat pusat hingga daerah ikut mensosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Harapannya agar semakin banyak masyarakat memahami isi dari undang-undang yang telah disahkan pada 12 April 2022 tersebut.

"Pertama kita harus melaksanakan sosialisasi UU TPKS ini mulai dari pusat, wilayah, daerah hingga kemudian bisa kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat umum agar menjadi undang-undang yang bisa dipahami dan dilaksanakan sebagai mestinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Dalam webinar Peringatan Hari Kartini 2022 bertajuk 'Dukungan Perempuan PPP Terhadap Implementasi UU TPKS' yang digelar Senin (25/4) kemarin, ia menjelaskan keterwakilan perempuan dari anggota dewan PPP jumlahnya masih sangat terbatas. Dia menyebutkan, wakil rakyat dari PPP di DPR RI dari kalangan perempuan ada 5 orang, sementΓ ra di tingkat DPRD Provinsi ada 16 orang, dan di DPRD kabupaten atau kota hanya ada 93 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, itu tidak kemudian menyurutkan semangat PPP, kita ingin semua kader perempuan hingga tingkat bawah bisa menjadi agen untuk mensosialisasikan undang-undang ini. Oleh karena itu, salah satu upaya PPP adalah akan melaksanakan pendidikan politik perempuan, agar lebih bisa melaksanakan kegiatan ke DPR-an, serta memberikan sosialisasi khususnya UU TPKS ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Bidang Perempuan dan Anak, Wartiah mengapresiasi pengesahan UU TPKS. Menurutnya upaya tersebut menjadi langkah menuju kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas. "UU TPKS diharapkan jadi penyempurna dan penguat UU tindak pidana kekerasan seksual terdahulu," kata Wartiah.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi XI DPR RI ini berharap adanya UU TPKS ini dapat memberikan banyak manfaat bagi korban, di antaranya kepastian pemerintah hadir menyediakan layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.

"Selanjutnya, pendanaan bantuan berupa kompensasi negara bagi korban, dalam menjalani proses hukum. Kemudian, kondisi mental, bahwa dalam undang-undang ini juga mengatur adanya ketentuan proses hukum tanpa adanya trauma para korban," jelasnya.

Sementara itu, pembicara Webinar Emma Umiyatul Chusnah mengatakan kehadiran UU TPKS menjadi angin segar bagi perjuangan PPP di legislatif. Ia menilai undang-undang tersebut sebagai bukti perjuangan dan keseriusan politik PPP.

"Namun, semuanya bukan tanpa hambatan. Sejumlah tantangan akan dihadapi dalam implementasi undang-undang ini. Tantangannya yaitu, belum semua aparat penegak hukum memahami dalam memahami penanganan perkara," jelas Emma.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPR RI ini merinci tantangan ke depan yang dihadapi yaitu belum adanya keberanian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

"Belum semua institusi, tempat kerja, lembaga pendidikan dan institusi pemerintahan berani bertindak tegas pada pelaku TPKS. Terakhir, belum semua media dan agen-agen sosial memahami pentingnya UU TPKS," katanya.

Di sisi lain Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menyoroti kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan terjadi di lingkungan pendidikan dan institusi pemerintahan. Menurutnya hal tersebut menjadi fenomena yang sangat memprihatinkan.

"Sehingga korban kekerasan juga terus meningkat, ini menjadi tanggung jawab bersama," jelasnya.

Dikatakannya, PPP akan berupaya konsisten dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, serta berkontribusi nyata dalam perjuangan mewujudkan hadirnya UU TPKS ini. Namun, ada beberapa catatan dari pandangan Fraksi PPP dalam perumusan UU TPKS ini yang belum diakomodir.

"Yaitu, perlu pemberlakukan konsep restorasi justice terhadap tindak pidana kekerasan seksual non fisik, karena mempertimbangkan penjara yang over kapasitas Lapas, serta bertentangan dengan semangat hukum modern yang saat ini sedang dibahas di RKUHP kita," jelasnya.

Wasekjen PPP Chairunnisa Yusuf menambahkan, sebagai tindak lanjut webinar tersebut, DPP PPP Bidang Perempuan dan anak meluncurkan tempat dan ruang bagi para korban tindak kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun ruang tersebut akan diberi nama RASA PETIGA (Ruang Aman Bersama Petiga).

"Ruang tersebut dimaksudkan untuk mampu menjadi tempat curhat sekaligus pengaduan para korban. Berharap setiap korban tidak merasa sendiri melainkan mempunyai dukungan dari orang sekitar," tandasnya.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads