Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar bersyukur eksepsinya itu ditolak hakim.
"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim bahwasanya putusan selanya eksepsi saya ditolak," ucap Bahar usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (26/4/2022).
Habib Bahar mengungkapkan alasan dirinya bersyukur. Menurutnya, dengan penolakan eksepsi itu, sidang akan berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eksepsi Habib Bahar Ditolak! |
"Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," tuturnya.
Bahar menjelaskan, dengan sidang akan kembali digelar, dirinya siap membuktikan ucapannya dalam ceramah itu benar, tidak hoaks seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya. Beberapa ucapan Habib Bahar yang didakwakan di antaranya Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara Maulid Nabi hingga kematian enam laskar FPI di Km 50.
"Nantinya saya akan membuktikan bahwasanya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya. Dan bahwasanya enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," imbuh Habib Bahar.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Kuasa Hukum Habib Bahar Siapkan Materi Eksepsi soal HRS-Penembakan FPI':