Jaksa Sita Sekontainer Minyak Goreng di Priok, Hendak Diekspor ke Hong Kong

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 12:14 WIB
Penyitaan kontainer berisi minyak goreng (Foto: dok. Kejati DKI)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terus mengusut dugaan kasus korupsi dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada 2021-2022. Jaksa kini menyita satu kontainer berisi ribuan karton minyak goreng yang akan diekspor ke Hong Kong yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor : BEAU 473739-6 ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya, jaksa menemukan kontainer berisi ribuan minyak goreng itu pada akhir Maret 2022. Kemudian penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (25/4/2022) kemarin.

Ashari mengatakan sebelumnya 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli itu akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong. Selanjutnya ribuan karton minyak goreng itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tim penyidik memeriksa dua orang saksi pada Senin (25/4) kemarin. Saksi yang diperiksa adalah FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.

Diketahui, kasus korupsi distribusi ekspor minyak goreng ke Hong Kong ini diduga berdampak pada perekonomian negara atau kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton. Terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng':






(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork