Para pemudik akan menghabiskan masa lebaran di kampung selama cuti Lebaran tahun 2022 mulai 29 April hingga 6 Mei. Masa mudik lebaran inilah yang membuat aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan.
Namun, awalnya Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap di ruas jalan Jakarta.
"Gage Jakarta mah nggak ada perubahan, tetep aja," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di GBK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2022).
Ganjil-genap di 13 ruas jalan sediakan akan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari
Apakah aturan ini akan ditiadakan? Silakan baca di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek, Arus Lalu Lintas Tersendat