Para pemudik akan menghabiskan masa lebaran di kampung selama cuti Lebaran tahun 2022 mulai 29 April hingga 6 Mei. Masa mudik lebaran inilah yang membuat aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan.
Namun, awalnya Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap di ruas jalan Jakarta.
"Gage Jakarta mah nggak ada perubahan, tetep aja," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di GBK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2022).
Ganjil-genap di 13 ruas jalan sediakan akan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari
Apakah aturan ini akan ditiadakan? Silakan baca di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek, Arus Lalu Lintas Tersendat
Belakangan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo meralat informasi dan mengatakan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Ganjil Genap Dipastikan Tak Berlaku Selama Lebaran
Hal ini pun ditegaskan oleh Dishub DKI Jakarta. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan ganjil-genap dikecualikan saat libur nasional.
"Tidak diberlakukan, jadi mulai 29 itu kan libur nasional cuti bersama, 29, 30, dan seterusnya tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Syafrin, kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Syafrin mengatakan hal itu juga merujuk pada SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap. Dia mengatakan ganjil-genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya.
Syafrin juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polda Metro Jaya. Dia mengatakan juga mengatakan tak diberlakukannya ganjil-genap pada libur nasional merujuk Keputusan Presiden.
"Ganjil-genap pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden itu tidak berlaku," kata Syafrin.
Sambodo juga mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kadishub DKI terkait peniadaan ganjil genap ini.
"Nanti saya koordinasi dengan Kadishub," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi soal ganjil genap selama libur Lebaran, Senin (25/4/2022).