Kabar Pandemi Berakhir dan PeduliLindungi Langgar HAM Hoax, Begini Faktanya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 15:53 WIB
Ilustrasi Hoax (Getty Images/iStockphoto/CreativaImages)
Jakarta -

Beredar informasi liar yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memutuskan pandemi telah berakhir dan negara dilarang melakukan pemaksaan vaksinasi COVID-19. Benarkah?

Laman kominfo.go.id, Senin (25/4/2022), menyebutkan pesan berantai itu mencantumkan narasi dengan 4 poin dari putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022. Empat poin yang dimaksud adalah:

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin;
3. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MU; dan
4. Aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

Pesan berantai tersebut yang menyatakan aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar hak asasi manusia (HAM).

Faktanya, poin-poin tersebut tidak pernah tercantum dalam putusan MA No 31 P/HUM/2022. Dilansir dari laman resmi MA, tidak ada putusan soal pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir. Selain itu, pemerintah berhak melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah NKRI untuk penanganan pandemi.

Apa bunyi keputusan MA? Silakan baca di halaman selanjutnya.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork