Seorang wanita muda berinisial TM (20) ditemukan tewas di rumahnya, Kemayoran, Jakarta Pusat. TM dibunuh oleh pacar korban MBA (19) serta dua teman MBA, yakni AK (19) dan AS (17).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Wardana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban diperkosa dan dibunuh ketiga pelaku di kamar kos di Kemayoran, Jakpus.
Kejadian berawal ketika pacar korban MBA mendatangi kamar kos korban secara diam-diam bersama dua rekannya, AK dan AS, pada saat korban tengah beristirahat. Para pelaku lalu memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pemerkosaan dilakukan secara bergilir di antara tiga pelaku ini, MBA, AK, dan AS ini mempunyai peranan masing-masing, ada yang pegang tangan, ada yang pegang kaki, dan ada yang memerkosa kemudian dilakukan secara bergantian," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan korban sempat memberikan perlawanan. Namun, salah satu pelaku membekap korban dengan bantal.
Korban Sempat Dibawa ke RS
Sedangkan pelaku lainnya memukul korban agar tidak berteriak. Hal ini kemudian mengakibatkan korban pingsan.
"Mengetahui korban pingsan, akhirnya ketiga pelaku ini membawa korban ke rumah pelaku MBA. Setelah dibawa ke rumah, kemudian mereka membawa ke RS Tarakan, di sana oleh dokter korban dinyatakan telah meninggal dunia," kata Wisnu.
Simak video 'Perkosa Siswi SMP, Kuli Bangunan di Purwakarta Diciduk!':
Baca di halaman selanjutnya: pihak rumah sakit lapor polisi.
Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kemudian, pihak rumah sakit pun segera menghubungi pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku ini, akhirnya mereka mengakui perbuatan mereka yang sudah memerkosa, sekaligus melakukan pembunuhan," katanya.
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan berupa bantal, seprai, selimut, pakaian, pakaian dalam korban, kondom, kabel charger, HP, dompet, dan sepeda motor. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polsek Metro Kemayoran.
"Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 285 KUHP, 170 ayat 2 huruf ketiga juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kematian perempuan muda, TM (20), di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban ternyata dibunuh dan diperkosa. Tiga pelaku ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
"Terhadap tiga pelaku ini sudah ditahan di Polsek Kemayoran, kemudian akan kami proses sesuai dengan prosedur yang ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan, Senin (25/4/2022).