Atas Nama Silaturahmi, Gerindra Harap Gage di DKI Saat Lebaran Dikaji Ulang

Atas Nama Silaturahmi, Gerindra Harap Gage di DKI Saat Lebaran Dikaji Ulang

Indra Komara - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 12:36 WIB
Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperpanjang pemberlakuannya hingga 15 November 2021. Razia bagi kendaraan yang melanggar pun gencar dilakukan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap di ruas jalan Jakarta. Gerindra DKI Jakarta berharap penerapan ganjil genap saat lebaran dikaji ulang.

"Kalau bisa pada hari inti Lebaran bisa sedikit dilonggarkan aturannya, jangan diberlakukan ganjil genapnya demi keleluasaan warga yang tidak mudik tetap bisa bersilahturahmi satu sama lain," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Seperti diketahui kebijakan ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan ini kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rani memahami saat libur lebaran jalan Jakarta masih ditemukan kemacetan di sejumlah titik. Namun menurutnya kebijakan ganjil genap harus dikaji ulang demi kenyamanan saat Hari Raya Idul Fitri.

"Sebenarnya kenyataannya di beberapa titik tetap terjadi kemacetan walau ada istilah Jakarta ditinggal mudik sebagian warganya. Semoga kebijakan-kebijakan bisa dipertimbangkan dengan seksama demi kenyamanan serta kebahagiaan di Hari Raya," katanya.

ADVERTISEMENT

Rani juga meminta Dishub mengerahkan personelnya mengantisipasi risiko kemacetan. Dia usul tidak ada ganjil genap pada 3 hari.

"Dishub mengerahkan armadanya di setiap wilayah mengantisipasi segala hal yang berisiko kemacetan parah karena adanya kegiatan silaturahmi. Minimal pada 2 atau 3 hari lebaran tidak ada pemberlakuan ganjil genap," katanya.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada perubahan dalam penerapan ganjil genap selama libur lebaran. Ganjil-genap di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

"Gage Jakarta mah nggak ada perubahan, tetep aja," ujar Sambodo.

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads