Ganjil Genap di 13 Jalan DKI Tetap Berlaku Selama Libur Lebaran

Ganjil Genap di 13 Jalan DKI Tetap Berlaku Selama Libur Lebaran

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 10:35 WIB
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8). Pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan cuti Lebaran tahun 2022 mulai 29 April hingga 6 Mei mendatang. Meskipun cuti Lebaran, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap di ruas jalan Jakarta.

"Gage Jakarta mah nggak ada perubahan, tetep aja," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di GBK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2022).

Ganjil-genap di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:

ADVERTISEMENT
  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Belakangan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo meralat informasi dan mengatakan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran.

"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Tilang ganjil genap di Jakarta sendiri sebagian ditindak secara otomatis melalui kamera e-TLE. Polisi meminta masyarakat mengabaikan surat tilang apabila kena tilang eletronik ganjil genap pada kurun waktu tersebut di atas.

"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak diberlakukan," imbuhnya.

Selama libur Lebaran, Polri juga menyiapkan rekayasa ganjil genap di jalan tol. Baca di halaman selanjutnya.

Simak Video: Uji Coba Ganjil Genap Mudik di Tol Berlaku Hari Ini, Catat Jadwalnya

[Gambas:Video 20detik]



Ganjil Genap di Ruas Jalan Tol

Dia mengatakan, meskipun diberlakukan cuti Lebaran, tidak ada perubahan terhadap kebijakan tersebut. Bahkan nantinya Polri akan menerapkan kebijakan uji coba rekayasa ganjil-genap di tol selama masa mudik berlangsung.

Uji coba rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap (gage) di jalan tol diberlakukan pemerintah menjelang mudik Lebaran 2022. Uji coba ganjil-genap itu diberlakukan mulai hari ini hingga 2 hari ke depan.

"Uji coba rekayasa lalu lintas mudik. Kami informasikan jadwal pelaksanaan uji coba penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Eddy mengatakan uji coba terbagi dalam tiga hari. Uji coba ganjil-genap dilakukan di Tol Cikampek Km 47 hingga gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.

Ini jadwal dan lokasinya:

1. Senin (25/4) pukul 11.00-13.00 WIB: Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan gerbang Tol Cikampek Utama Km 70

2. Selasa (26/4) pukul 11.00-13.00 WIB: Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan gerbang Tol Palimanan Km 188

3. Rabu (27/4) pukul 10.00-17.00 WIB: Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan gerbang Tol Kalikangkung Km 414

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan rekayasa lalu lintas lain seperti contraflow dan one way sebenarnya juga berpotensi dilakukan. Hanya, contraflow dan one way baru akan diberlakukan apabila terjadi kemacetan parah di jalan tol.

"Apabila terjadi kepadatan, maka dilakukan diskresi kepolisian dengan rekayasa lalu lintas contraflow. Dan apabila masih terjadi kepadatan melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan diskresi kepolisian dengan rekayasa lalu lintas one way," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads