Perwakilan kepala desa di Kabupaten Kediri menemui Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji yang sedang reses di Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut, para kepala desa menyampaikan aspirasi agar Peraturan Presiden 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun Anggaran 2022 bisa direvisi.
Pada Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa Dana Desa tahun 2022 diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%. Sisanya sebanyak 32% baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.
Kepala Desa Siman Subagyo mengatakan Perpres 104 telah menghambat pembangunan desa karena tingginya persentase Bantuan Tunai Langsung Dana Desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memohon kepada Bapak Sarmuji untuk menyampaikan kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres 104 karena persentase BLT Dana Desa yang terlalu tinggi sehingga menghambat pembangunan di desa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Menanggapi aduan para kades tersebut, Sarmuji menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah.
"Kita akan teruskan aspirasi ini kepada pemerintah agar Peraturan Presiden 104 bisa direvisi ke depan," ucapnya.
Politisi Golkar tersebut menjelaskan sudah saatnya pemerintah merevisi perpres 104 karena pandemi COVID-19 sudah berangsur membaik. Sehingga alokasi Dana Desa, khususnya yang dipergunakan untuk bantuan perlindungan sosial sebesar 40% dapat dikurangi.
"Pandemi COVID-19 sudah berangsur membaik, di beberapa wilayah kehidupan masyarakat sudah kembali normal. Sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres tersebut agar pembangunan di desa kembali bisa diteruskan. Sisa anggaran 32% dari total Dana Desa tidaklah cukup untuk melakukan program pembangunan desa," papar Sarmuji.
Ia menilai beban dan tanggung jawab berupa perlindungan sosial juga harus kembali kepada pemerintah pusat agar perencanaan-perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah desa kembali bisa berjalan seperti semula.
"Rasanya Pemerintah Desa sudah cukup terbebani dengan adanya program perlindungan sosial tersebut. Program Perlindungan Sosial harus kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat agar Dana Desa kembali diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.
(ncm/ega)