Komplotan pencuri yang beraksi di sebuah toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang menuai perhatian. Sebab, para pelaku datang dengan menggunakan sebuah mobil Pajero Sport.
Pencurian itu terjadi pada Selasa (22/4/2022). Polisi menyebut ada 6 pelaku pencurian toko emas tersebut.
Sebanyak 5 pelaku berinisial SS (44), NA (27), M (32), RD (27) dan FR (48) diringkus polisi. Para pelaku diketahui mencuri 7 kalung emas senilai Rp 22 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 di antaranya perempuan. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas Singapura 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta," kata Zain dari keterangan yang diterima, Minggu (24/4/2022).
Zain menjelaskan, para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing. "Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran, Lampung, dan Palembang," ucap Zain.
Dirinya menyebut para pelaku beraksi dengan berbagai peran. Ada yang bertugas mengalihkan perhatian, ada yang berpura-pura menjadi pembeli dan ada yang bertugas membongkar etalase toko tersebut.
Para pelaku disebut Zain datang secara bergantian. Merasa korbannya lengah, pelaku yang bertugas membongkar etalase langsung beraksi.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase," terang Zain.
Baca berita selengkapnya di sini...
Simak juga Video: Terekam CCTV! Aksi Anak-anak Bobol Bengkel Bubut di Cianjur
Usai beraksi, para pelaku kemudian melarikan diri dengan mobil Pajero Sport. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang menjadi bukti petunjuk penyelidikan polisi.
Polisi kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, mobil Pajero Sport itu teridentifikasi milik pelaku berinisial SS.
SS kala itu diduga melarikan diri ke Lampung. Tim Polresta Tangerang pun tak berdiam diri. "Selanjutnya setelah melakukan kordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.
Sejumlah barang bukti kasus itu disita polisi. Zain mengungkapkan penyelidikan masih terus berlanjut. Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus merasakan dinginnya jeruji penjara.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.