Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Pasaribu mengatakan perkara gugatan perdata sejatinya akan lebih baik jika diselesaikan dengan mediasi. Sebab dengan cara itu, akan tercapai kesepakatan antar pihak dengan hasil win-win solution (sama-sama menang).
Saut menerangkan dalam praktiknya, proses mediasi diatur dalam Perma Nomor Perma Nomor 1 Tahun 2016. Bila tidak bisa diselesaikan di mediasi, kata Saut, maka gugatan akan dibawa ke pokok perkara dan hasilnya para pihak akan ada yang menang dan kalah.
"Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator," kata Saut Pasaribu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini, ucap Saut, PN Jaksel telah melakukan gugatan perdata dengan upaya damai pada Kamis (21/4) kemarin. Hal itu kemudian menambah daftar panjang perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.
Saut menyebut ada 8 perkara yang diselesaikan secara mediasi sejak awal Januari 2022. Saut Pasaribu menyambut baik hasil mediasi itu.
"Ini menunjukkan tren adanya kesadaran para pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai. Selain itu juga karena faktor peran hakim mediator yang cakap dan profesional yang dimiliki PN Jaksel," ujar Saut Pasaribu.
Humas PN Jaksel, Djuyamto berharap para pihak yang sedang berperkara di PN Jaksel dapat menempuh upaya damai.
"Sehingga secara tidak langsung juga akan mengurangi beban kerja para hakim dalam penyelesaian perkara," ucap Djuyamto.
(whn/dhn)