Jadwal Imsakiyah Jakarta Hari Ini 24 April 2022, Sudah Dicek?

Jadwal Imsakiyah Jakarta Hari Ini 24 April 2022, Sudah Dicek?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 24 Apr 2022 03:01 WIB
Jadwal imsakiyah Jakarta hari ini sudah dapat dilihat. Bagi masyarakat Jakarta, jadwal imsakiyah berikut berlaku untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Jadwal Imsakiyah Jakarta Hari Ini 24 April 2022, Sudah Dicek? (Foto: Getty Images/pictafolio)
Jakarta -

Jadwal imsakiyah Jakarta hari ini dapat disimak sebagai berikut. Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan jadwal imsakiyah hari ini di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.

Bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya, jadwal imsakiyah berikut berlaku untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu. Mengutip dari situs Bimas Islam Kemenag, jadwal imsakiyah Jakarta adalah berikut ini.

Jadwal Imsakiyah Jakarta Hari Ini 24 April 2022

Jadwal imsakiyah berikut meliputi jadwal imsakiyah Kota Jakarta hari ini dan jadwal imsakiyah Kabupaten Kepulauan Seribu hari ini. Berikut rincian selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Jadwal Imsakiyah Kota Jakarta Hari Ini

    - Imsak: 04.27
    - Subuh: 04.37
    - Terbit: 05.50
    - Duha: 06.18
    - Zuhur: 11.55
    - Asar: 15.14
    - Magrib: 17.52
    - Isya: 19.02
  2. Jadwal Imsakiyah Kabupaten Kepulauan Seribu Hari Ini

    - Imsak: 04.27
    - Subuh: 04.37
    - Terbit: 05.50
    - Duha: 06.18
    - Zuhur: 11.55
    - Asar: 15.15
    - Magrib: 17.53
    - Isya: 19.03

Aturan Vaksin Booster Terbaru, Cek Sebelum Mudik Lebaran 2022

Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan lewat video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, termasuk saat mudik Lebaran 2022. Aturan vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022 dalam SE tersebut adalah:

  1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen/PCR COVID-19
  2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Calon pemudik dengan kesehatan khusus wajib melampirkan:
    - Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
    - Tidak perlu tes COVID-19
    - Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat vaksinasi

Jadwal imsakiyah Jakarta hari ini sudah dipaparkan oleh Kemenag. Semoga kita diberikan kekuatan dan ketabahan untuk berpuasa hari ini.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads