Pengertian Mudik Beserta Aturannya Jelang Lebaran 2022

Pengertian Mudik Beserta Aturannya Jelang Lebaran 2022

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 14:47 WIB
Pengertian mudik masih banyak dicari oleh masyarakat. Mudik adalah istilah di bulan Ramadan yang identik dengan pergi ke kampung halaman saat momentum Lebaran.
Pengertian Mudik Beserta Aturannya Jelang Lebaran 2022 (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pengertian mudik dari mana awal mulanya> Mudik merupakan istilah di bulan Ramadan yang identik dengan pergi ke kampung halaman saat momentum Lebaran.

Meskipun demikian, masih banyak yang mungkin ingin mencari tahu tentang pengertian mudik. Lantas, apa pengertian mudik? Bagaimana asal-usul istilah mudik? Berikut jawabannya.

Pengertian Mudik Menurut KBBI

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki beberapa makna, tergantung pada penggunaannya. Berikut arti mudik menurut KBBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dari Palembang -- sampai ke Sekayu
  2. pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang --

Sejarah Kata Mudik

Mengutip tulisan Bambang B. Soebyakto dengan judul 'Mudik Lebaran' yang tercantum dalam Jurnal Ekonomi Pembangunan, mudik berasal dari kata 'udik' yang artinya desa. Mudik Lebaran umumnya dilakukan oleh masyarakat perantauan atau bertempat tinggal jauh dari kampung halaman mereka.

Mudik biasanya dilakukan pada 7 (tujuh) hari sebelum Lebaran hingga 7 (tujuh) hari sesudah hari raya Idul Fitri. Secara budaya, kegiatan mudik Lebaran identik dengan kemenangan yang diperoleh umat muslim setelah sebulan menunaikan kewajiban ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

Pengertian mudik lainnya adalah perpindahan spontan dan bersifat sementara yang dikategorikan sebagai 'temporarily migration'. Pemudik biasanya bepergian atau pindah dari satu tempat ke tempat lain dalam waktu singkat tanpa niatan untuk menetap.

Asal-usul Singkatan Mudik

Mudik sering diartikan sebagai tradisi pulang kampung saat Lebaran. Kegiatan mudik dilakukan untuk mengunjungi sanak saudara di kampung halaman.

Melansir dari situs Indonesia Baik oleh Kominfo, mudik merupakan singkatan 'mulih dilik' yang artinya pulang sebentar. Tujuan kegiatan mudik di antaranya:

  • Menjalin silaturahmi kepada orang tua, kerabat, dan tetangga
  • Berbagi sedikit rezeki hasil merantau kepada saudara di kampung
  • Sebagai pengingat asal-usul daerah bagi mereka yang merantau
  • Terapi psikologis dengan memanfaatkan libur Lebaran untuk berwisata

Simak video 'Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Hindari Kemacetan Parah':

[Gambas:Video 20detik]



Pengertian mudik sudah diketahui. Selanjutnya, ada peraturan mudik Lebaran 2022 bagi pengguna pesawat terbang dan kapal laut. Informasi lebih lanjut ada di halaman berikutnya.

Peraturan Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

Pengertian mudik adalah kegiatan pulang ke kampung halaman. Bagi masyarakat yang akan menggunakan pesawat untuk kegiatan mudik Lebaran 2022, wajib mengetahui sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Berikut isinya.

  1. Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19.
  2. Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang baru vaksinasi dosis dua, wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Calon pemudik pengguna pesawat terbang dengan kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan:
    - Surat keterangan dokter umum
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Ketentuan Mudik Lebaran 2022 dengan Kapal Laut

Ketentuan mudik Lebaran 2022 menggunakan kapal laut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kapal laut, di antaranya sebagai berikut.

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. PPDN yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap harus melampirkan:
    - Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
    - Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan:
    - Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
  7. PPDN yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas dikecualikan dari syarat-styarat di atas dan melaksanakan peraturan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Halaman 2 dari 2
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads