Aksi dua pedagang di Pasar Bogor bernama Rahman (20) dan kakak perempuannya, Kurniali (23) yang mengadu dengan histeris secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan. Bagaimana tidak, kedua pedagang itu mengadu ke orang nomor satu di Indonesia terkait nasib paman mereka, Ujang Sarjana, yang disebut keduanya ditangkap polisi karena melawan pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor.
Tindakan keduanya direkam para warga di lokasi. Video keduanya yang mengadu secara histeris itu lalu viral di media sosial.
"Bapak, di sini banyak pungli, Pak. Tolong, Bapak. Om kami menolak pungli, ditangkap polisi," ujar Rahman, ditimpali Kurniali, kepada Jokowi di Pasar Bogor, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/).
Polresta Bogor lalu buka suara terkait pernyataan kedua pedagang itu kepada Jokowi. Polisi membenarkan telah menangkap Ujang Sarjana. Polisi menyebut Ujang Sarjana dan enam kawannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap sesama pedagang bernama Andriansyah dan Ade.
"Tentunya ini menjadi perhatian kita semua, sehingga kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan, tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/4).
Polda Jabar pun ikut turun tangan memberikan atensi terkait kasus itu. Polda Jabar melakukan audit investigasi perihal proses penyelidikan yang telah dilakukan Polresta Bogor dalam kasus Ujang Sarjana.
Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Polda Jawa Barat (Jabar) menyampaikan hasil audit investigasi kasus Ujang Sarjana yang dicurhatkan seorang pedagang di Bogor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda Jabar memastikan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Ujang Sarjana.
"Dari hasil audit investigasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Juga netralitas berjalan dan juga objektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
Dia mengatakan personel kepolisian yang menangani kasus itu telah bekerja sesuai aturan. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan sudah mengikuti Perkap tentang manajemen penyidikan.
"Kita menggunakan tolok ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kemudian kita juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016," ujarnya.
Sempat Dicoba Restorative Justice, Tapi Buntu
Selain itu Ibrahim mengatakan pihak Polresta Bogor sempat melakukan upaya restorative justice dalam kasus ini. Namun, upaya itu tidak menemukan titik terang pada kedua belah pihak.
"Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk diberikan restorative justice. Namun belum ada titik temu daru kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum," tuturnya.
Simak halaman berikutnya soal upaya perdamaian kembali dicoba: