Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) sudah bisa dicairkan. THR bagi ASN Pemkot Bekasi awalnya diprediksi telat dibayarkan karena masalah administratif.
"Peraturan pemerintah (PP)-nya itu sudah keluar. Alhamdulillah sudah ada bunyi, jadi tidak perlu rekomendasi dari Kemendagri," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin, Sabtu (23/4/2022).
Nadih mengatakan pihaknya sedang dalam proses pencairan THR. Dia berharap pembayaran THR bisa tuntas sebelum Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya, kita berharap sebelum Lebaran sudah berproses, jadi sudah siap," tuturnya.
Sebelumnya, THR ASN di Kota Bekasi diperkirakan akan telat dibayarkan. Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan keterlambatan mungkin terjadi terkait administrasi.
"Kalau sesuai ketentuan kan harus ada izin, jadi proses itu dijalankan saja. Mungkin agak terlambat di bagian administrasi saja," tutur Tri Adhianto ketika dimintai konfirmasi, Selasa (19/4).
Hingga Maret 2022, tercatat ada 10.301 ASN di Kota Bekasi. Pemerintah menetapkan THR bagi ASN dibayarkan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin pihaknya sudah mempersiapkan draf Perwal untuk pencairan THR. Nadih mengatakan Perwal tersebut harus disetujui oleh Kemendagri karena kepala daerah di Bekasi diisi Plt.
"Karena posisi kita kondisi kepala daerahnya masih plt, maka kita untuk tanda tangan perwal-nya ini perlu persetujuan Kemendagri," tuturnya.
Simak Video 'THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji Ke-13 Bulan Juli':