Cueki Skors Peradi, Hotman Paris Pertanyakan Otto Ketum 3 Periode

Azhar Bagas Ramadhan, Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2022 15:27 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Jakarta -

Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait skors dari Peradi yang diketuai Otto Hasibuan. Hotman menegaskan dirinya sudah pindah ke Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia sebelum putusan skors itu keluar sehingga tidak ada hubungan hukum lagi dengan Peradi.

"Ya dan aku keluar sebelum putusan skors," kata Hotman saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/4/2022).

"Saya tidak ada hubungan hukum apa pun lagi dengan Peradi Otto," tuturnya.

Hotman menyebut kini telah memiliki kartu advokat dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Selanjutnya, justru Hotman mempertanyakan soal SK Menkumham Peradi.

"Hotman punya kartu advokat dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) di mana DPN disahkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM. Tanya Otto apakah perubahan anggaran dasar yang memuat ketua umum boleh menjabat tiga periode ada SK Menteri Hukum dan HAM? Bahkan sudah dibatalkan sampai tingkat kasasi perubahan anggaran dasar tersebut," kata Hotman.

Hotman mengatakan peraturan tentang perkumpulan diatur dalam Staatsblad 1840 Nomor 64 tentang perkumpulan perkumpulan berbadan hukum dan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 juncto Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016. Menurut Hotman, dalam permenkumham tersebut diatur tata cara pendirian dan perubahan perkumpulan, pengurus merupakan organ dari perkumpulan sehingga apabila ada perubahan harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK persetujuan, serta diumumkan dalam berita negara.

Hotman juga menyampaikan Pasal 17 Permenhukam Nomor 3 Tahun 2016 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Isi aturan tersebut mengatur terkait perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan menteri.

"Tanya Otto apakah Otto menjabat perubahan anggaran dasar Peradi Otto yang membuat dia menjabat tiga periode apakah sudah ada SK Menteri Hukum dan HAM? Sebab, menurut Pasal 17 peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 itu wajib," katanya.

Hotman juga menyebut Indonesia menganut sistem multibar sehingga ada ribuan pengacara yang di luar Peradi Otto. Dengan demikian, Hotman menilai dia sudah tidak ada lagi hubungannya dengan Peradi Otto.

"Jadi saya nggak ada hubungan apa pun dengan Peradi Otto dan dia tidak punya kewenangan apa pun terhadap saya," ujarnya.

Hotman meminta agar pihak Otto berkaca pascaputusan MA yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi terkait 3 periode Ketum.

"Tanyakan kepada Otto apakah dia masih berwenang bertindak dengan putusan Kasasi MA apakah karena putusan kasasi MA menguatkan putusan PN Lubuk Pakam dan PT Medan yang mengatakan bahwa rapat pleno 2019 Peradi yang mengubah anggaran dasar dari dua periode jadi 3 periode telah dibatalkan. Kalau pengadilan sudah mengatakan batal, anggaran dasar yang diatur anggaran dasar batal, tanya sama Otto bagaimana kedudukan hukum dia di 3 periode ini," katanya.

"Jadi lebih bagus dia ngaca kepada kedudukan hukum dia sendiri dulu, sebelum dia mengaca kedudukan saya yang di DPN yang sudah aman dengan SK menteri," ungkapnya.

Simak juga 'Hotman Paris soal Keluar PERADI hingga Tantang Otto Hasibuan Tinju':






(yld/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork