Ketua PBNU: Majelis Fatwa Internasional Nyatakan Semua Vaksin Suci

Ketua PBNU: Majelis Fatwa Internasional Nyatakan Semua Vaksin Suci

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2022 09:21 WIB
Doctor vaccinating for a boy on blue background.
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Foto: Getty Images/iStockphoto/baona)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyatakan vaksin Corona atau COVID-19 bagi umat Islam harus halal. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi membandingkan kondisi tersebut dengan negara-negara Arab atau Timur Tengah.

Fahrur awalnya bicara soal dua hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait putusan MA tersebut. Salah satunya, kata Fahrur, pemerintah bisa menyediakan vaksin seperti kriteria yang dimaksud MA.

"Keputusan hukum harus dihormati, untuk selanjutnya pemerintah bisa melakukan dua opsi. Pertama, berupaya menyediakan vaksin yang dimaksud (sudah bersertifikat halal) secara maksimal. Dua, menerbitkan sertifikat baru untuk yang belum bersertifikat halal dengan revisi standar fatwa halal MUI sesuai keputusan LBM PBNU dan majelis fatwa negara Islam internasional yang menyatakan bahwa semua vaksin adalah suci," kata Fahrur kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan majelis fatwa negara Islam internasional telah menyatakan semua vaksin adalah suci. Dia menyebut hal itu membuat negara-negara Arab yang mayoritas berpenduduk muslim tidak mempermasalahkan merek atau jenis vaksin.

"Sebagai tambahan catatan, menurut majelis fatwa negara Islam internasional, hukum vaksin semuanya adalah suci, makanya tidak ada pro-kontra terhadap salah satu merek vaksin di negara-negara Arab, Timur Tengah. Semuanya menerima vaksin tanpa catatan halal-haram karena disepakati suci," ucapnya.

ADVERTISEMENT

MA sebelumnya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

"Kabul permohonan hak uji materiil," demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (20/4/2022).

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

YKMI mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID. Pemohon menilai vaksin ketiga yang menggunakan tiga vaksin, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut pemohon, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.

Simak juga 'Tingkat Vaksinasi yang Tinggi di RI Jadi Kendala Vaksin Merah Putih':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads