KAI Mau Tuntut Sopir Mobil Tertabrak KRL, Komisi V DPR Sarankan Kekeluargaan

KAI Mau Tuntut Sopir Mobil Tertabrak KRL, Komisi V DPR Sarankan Kekeluargaan

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2022 09:11 WIB
KRL mengalami tabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan kereta Citayam-Depok. Begini momen evakuasinya (IG @damkar_depok)
KRL mengalami tabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan kereta Citayam-Depok. Begini momen evakuasinya (IG @damkar_depok)

KAI Akan Tuntut Sopir yang Mobilnya Tertabrak KRL

Sebelumnya, sopir mobil yang tertabrak KAI Ustaz Ahmad Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) buntut kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. Yasin merupakan pengemudi mobil yang selamat setelah tertabrak KRL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/4).

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," imbuhnya.


(eva/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads