ASN Bekasi Akan Disanksi Jika Telat Ngantor Usai Libur Lebaran

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 21:07 WIB
Foto: Hanafi/detikcom
Bekasi -

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak telat masuk kerja setelah libur Lebaran. ASN yang telat ke kantor bakal dikenai sanksi berat.

"Itu sudah termasuk sanksi, dan itu kan kita sudah memberikan waktu yang cukup panjang," ujar Tri saat ditemui di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Jumat (22/4/2022).

Sanksi yang akan diberikan kepada para ASN beragam. Para ASN tersebut akan diawasi ketat oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Sanksi dari atasan langsungnya, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan OPD-nya, sanksinya bisa saja sampai penurunan pangkat atau jabatan," tutur Tri.

Selain dilarang telat masuk kerja, para ASN kata Tri tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Dia menyampaikan sudah membuat surat edaran pelarangan tersebut.

"Itu sudah saya bikin edarannya tidak ada PNS yang menggunakan kendaraan untuk mudik di luar kepentingan dinas," imbuhnya.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork