Pramono Tegaskan Bakal Sanksi ASN yang Bolos Kerja Usai WFA Berakhir

Pramono Tegaskan Bakal Sanksi ASN yang Bolos Kerja Usai WFA Berakhir

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 25 Mar 2026 11:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan. (Brigitta/detikcom)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telat atau bolos masuk kerja setelah masa work from anywhere (WFA) berakhir. Ia memastikan seluruh ASN wajib kembali masuk sesuai jadwal normal dan akan dikenai sanksi bila melanggar.

"Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik di Jakarta berjalan optimal pasca-libur Lebaran. Ia juga menekankan disiplin ASN menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain soal kedisiplinan, Pramono mengingatkan kembali larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan semua ASN yang kedapatan memakai mobil pelat merah di luar tugas akan ditindak.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan pribadi, kami akan tindak tegas," imbuhnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFA maksimal 50 persen pegawai usai libur Lebaran. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain tanpa mengganggu prioritas pelayanan publik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.

Simak juga Video 'Pemerintah Berlakukan WFA 25-27 Maret Urai Arus Balik':

Halaman 2 dari 2
(bel/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini