Video seorang bocah di-bully oleh temannya sesama siswa SD hingga viral di media sosial. Plt Kepala SDN Depok Baru 8, Kusrini Maryati, menceritakan kronologinya.
Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (21/4/2022) pagi. Saat itu, tengah dilaksanakan kegiatan menggambar dan mewarnai.
"Kemarin lagi mewarnai dan menggambar. Karena yang anak berkebutuhan khusus ini sudah selesai, kata gurunya masuklah ke kelas. Baru berapa menit sudah baku hantam," papar Kusrini saat ditemui di sekolah, Jumat (22/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan korban berinisial G (13) dirundung teman kelasnya yang juga berkebutuhan khusus. Pelaku berinisial J (13) mengaku melakukan tindakan lantaran bercanda.
"Dia bilangnya bercanda, 'Ibu aku hanya bercanda', pokoknya dia bilang hanya bercanda," kata dia.
Dikatakan Plt Kepsek, ang baru menjabat selama 2 hari tersebut, video itu awalnya dibagikan via grup pesan di aplikasi. Namun video tersebut dibagikan lagi oleh orang lain ke media sosial.
"Jadi tanpa sepengetahuan kami, siswa ABK punya grup sendiri. Orang tua nggak tahu, guru-guru nggak tahu. Ketahuan (videonya) di-share ke grup, lalu dari grupnya itu (di-share lagi)," ungkapnya.
Kejadian tersebut, jelas Kusrini, merupakan yang pertama. Setelah informasi perundungan beredar, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan orang tua sampai dinas terkait.
"Semalam itu sampai jam 23.00 WIB, Kabid SD dengan Bu lurah datang ke sini. Dan hari ini dari kepolisian juga hadir, ini untuk pembelajaran," ujarnya.
Kusrini menambahkan di kelas tersebut, memang terdiri dari anak berkebutuhan khusus dan anak reguler. Ia tak menampik jika kadangkala guru kewalahan untuk memerhatikan semua murid.
"Anak berkebutuhan khususnya 10 dan 15 reguler, gurunya dua," pungkasnya.
Simak juga 'Bercanda Bukan Bullying':
Tanggapan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan aksi bullying tersebut terjadi di lingkungan sekolah.
"Saya sebagai komisioner KPAI menyayangkan peristiwa bully fisik sejumlah siswa terhadap 1 anak korban, peristiwa diduga terjadi di salah satu SD negeri di kota Depok," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada detikcom, Jumat (22/4/2022).
Retno mengatakan aksi bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah. Menurut Retno, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan orang dewasa di sekolah.
"Karena menurut Pasal 54 UU No 35/3014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak selama berada di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh pengelola pendidikan, pendidik, maupun sesama peserta didik," tegas Retno.