Video memperlihatkan aksi bullying bocah laki-laki oleh sesama teman SD di Depok, viral di media sosial. Bocah tersebut dijadikan 'kuda-kudaan' oleh temannya.
Terkait kejadian tersebut, Plt Kepala Sekolah SDN 08 Depok Baru, Kusrini Maryati, membenarkan kejadian itu terjadi di sekolahnya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/4/2022) yang melibatkan 3 murid anak berkebutuhan khusus (ABK).
"Yang ada di video 3 anak berkebutuhan khusus, yang menyiarkan dan memvideokan anak ABK (juga)," papar Kusrini saat ditemui di lokasi, Jumat (22/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusrini mengatakan korban dan pelaku merupakan siswa kelas VI di SD tersebut. Saat kejadian ada pula siswa yang melihat kemudian ikut memukul korban.
"Jadi gini, G (13) dipukulin J (13). J itu sama-sama anak ABK satu kelas. Ada satu temannya yang cuma nonton saja kemudian ikutan," katanya.
Kejadian itu kemudian divideokan oleh salah satu anak murid yang juga seorang ABK.
"Yang videokan anak ABK juga, tapi IQ-nya lebih tinggi," ucap Kusrini.
Kusrini mengatakan perundungan itu terjadi setelah anak-anak tersebut selesai mengerjakan tugas mewarnai dan menggambar. Kejadian itu tidak diketahui oleh guru.
"Kemarin lagi mewarnai, menggambar. Karena anak berkebutuhan khusus ini sudah selesai, kata gurunya masuklah ke kelas. Berapa menit, sudah baku hantam. Ketika balik ada yang manggil 'Bu Ine, itu G nangis, berantem sama J'. Gurunya datang memang nangis," ungkapnya.
Baca di halaman selanjutnya: pengakuan anak pelaku bullying.
Simak juga 'Bercanda Bukan Bullying':
Pengakuan Anak Pelaku Bullying
Pihak sekolah sudah meminta keterangan anak-anak yang terlibat. Pelaku mengaku saat itu hanya bercanda.
"Dari sekolah pasti ada sanksi. Dia bilangnya bercanda 'Ibu aku hanya bercanda' pokoknya dia bilang hanya bercanda," lanjut Kusrini.
Lebih lanjut, Kusrini mengatakan video yang didokumentasikan awalnya hanya dibagikan di grup khusus. Namun video itu akhirnya viral di media sosial.
"Tanpa sepengetahuan kami anak ABK punya grup sendiri. Ketahuan dia share ke grup, lalu dari grup itu (dibagikan) kakaknya. Hari itu juga habis Maghrib ada berita itu saya dipanggil," tutupnya.
Tanggapan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan aksi bullying tersebut terjadi di lingkungan sekolah.
"Saya sebagai komisioner KPAI menyayangkan peristiwa bully fisik sejumlah siswa terhadap 1 anak korban, peristiwa diduga terjadi di salah satu SD negeri di kota Depok," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada detikcom, Jumat (22/4/2022).
Retno mengatakan aksi bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah. Menurut Retno, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan orang dewasa di sekolah.
"Karena menurut Pasal 54 UU No 35/3014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak selama berada di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh pengelola pendidikan, pendidik, maupun sesama peserta didik," tegas Retno.
Retno menambahkan, Permendikbud nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sangat jelas mengatur ketentuan pencegahan maupun penindakan atas kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
"Untuk pencegahan, misalnya, sekolah wajib membangun sistem pengaduan yang melindungi korban. Juga membentuk satgas pencegahan dan penanganan bahkan penindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Atas kejadian ini, maka sekolah wajib dievaluasi, apakah sudah menerapkan ketentuan dalam Permendikbud tersebut," lanjutnya.