SKP3 Kasus Soeharto Bikin Todung Mulya Lubis Gregetan
Selasa, 30 Mei 2006 02:03 WIB
Jakarta - Sikap Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengalihkan perkara perdata mantan Presiden Soeharto dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3)ditentang berbagai pihak. Penerbitan SKP3 ini pun membuat praktisi hukum Todung Mulya Lubis gregetan.Todung menuding pengalihan kasus Soeharto dari pidana menjadi perdata oleh Kejakgung merupakan upaya pelepasan diri Kejakgung dari publik."Yang saya lihat, cuma suatu bentuk tindakan hukum yang sekarang mau dilakukan Kejagung setelah SKP3 dibatalkan atau dikritik publik," ujar Todung saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta, Senin (29/5/2006).Todung pun mempertanyakan, maksud dari peralihan kasus Soeharto. "Kalau mau perdata kenapa tidak dari dulu-dulu saja," tambahnya.Pengalihan kasus terjadi, seusai Kejakgung mengeluarkan SKP3 kepada mantan Presiden Soeharto terkait dugaan korupsi atas tujuh yayasan yang dipimpin olehnya.Bahkan dokter yang bertugas untuk merawat mantan penguasa orde baru ini, merekomendasi bahwa Soeharto kemungkinan sangat kecil untuk disembuhkan sehingga tidak mungkin untuk diadili.
(ddn/)











































