Kejati Sumsel Terus Buru Walikota Prabumulih
Senin, 29 Mei 2006 22:31 WIB
Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus memburu Walikota Prabumulih Rachman Djalili tersangka korupsi Rp 3,3 miliar. Setelah diburu ke Jakarta, kini jaksa akan memanggil Rachman Djalili pada 1 Juni 2006. Pasca pingsan yang kedua kali pada 2 Mei 2006, Rachman Djalili menjalani pengobatan penyakit jantung ke RSCM Jakarta. Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Edwin P. Situmorang memerintahkan dua jaksa yang penyidik jaksa Firdaus dan Julius Caesar berangkat ke Jakarta. Menurut Kajati Edwin P. Situmorang kepada wartawan, Senin (29/5/2006) di kantor Kejati Sumsel, Jalan Ade Irma Suryani, Palembang, dari laporan dua orang jaksa yang menelusuri keberadaan Rachman Djalili di Jakarta, setelah dicek tidak ada di RSCM, ternyata Walikota Prabumulih itu menjalani pengobatan pada sebuah klinik di Jakarta Pusat. "Dari laporan yang saya terima hari ini, tersangka sedang menjalani observasi di Klinik Ardiologi dan Kardiologi Jakarta Pasculer Center di Jl Yusuf Adiwinata, Jakarta Pusat," kata Edwin. Menurut Edwin yang didampingi Wakajati Sumsel Humas Kajati Sumsel Alexander Roilan, pihaknya ingin mengetahui kepastian bagaimana sebetulnya kondisi Rachman Djalili untuk menentukan langkah-langkah hukum yang harus diambil oleh pihak kejaksaan. Karena kasus Rahman Djalili itu saat ini sudah dalam tahap penuntutan. Berdasarkan keterangan Dokter Frans Sentosa yang menangani Rachman Djalili, Walikota Prabumulih itu menderita darah tinggi, jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah. Setiap menjalani terapi harus menggunakan infus selama 4 jam sekali. Menurut keterangan klinik tersebut Rachman Djalili telah menjalani terapi sejak September 2005 secara rutin dan berkala setiap 1 kali dalam 10 hari. "Sekarang dia sedang cuti untuk istirahat sampai tanggal 31 Mei 2006 dan pada 1 Juni 2006 Rachman Djalili akan dipanggil lagi," kata Edwin. "Apakah Rachman Djalili nanti akan ditahan atau tidak?" tanya wartawan. Kajati Sumsel itu tidak menjawab pasti. "Kita lihat saja nanti, yang pasti saya punya tanggungjawab moral pada masyarakat," ujarnya. Tersangka Walikota Prabumulih Rachman Djalili telah dua kali hendak ditahan, namun selalu gagal, setiap akan ditahan tersangka jatuh pingsan. Rencana penahanan pertama 27 Februari 2006 urung terlaksana karena Rachman Djalili tiba-tiba pingsan saat hendak menandatangani surat penahanan. Rencana penahanan berikutnya pada 2 Mei 2006 juga tidak bisa terlaksana karena lagi-lagi tersangka pingsan. Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan Rachman Djalili tersangka dalam pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan kantor pemerintah kota dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih tahun anggaran 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Selain itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan dan penahanan terhadap Walikota Prabumulih tersebut. Sebelum memeriksa Rachman Djalili, jaksa telah memeriksa dan menetapkan Sulaiman Kobil yang menjadi pimpinan proyek sebagai tersangka. Kini mendekam dalam tahanan di rumah tahanan negara (rutan). Berkas Sulaiman tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim kini sedang dalam persidangan. Dugaan penyelewengan APBD Kota Prabumulih untuk lokasi kantor dan rumah sakit itu meliputi biaya pembelian tanah, biaya operasional, dan administrasi. Indikasi penyelewengan di antaranya panitia pengadaan tanah tidak bekerja, tetapi tetap menggunakan biaya operasional yang besarnya 1 persen dari harga tanah. Pembangunan proyek kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tersebut yang berlokasi di desa Pangkul itu menelan biaya sebesar Rp 8,5 miliar. Untuk pembangunan tersebut, Pemkot Prabumulih membebaskan tanah seluas 25 hektar yang disiapkan untuk pembangunan gedung serta kompleks perkantoran, dan tanah seluas 5 hektar untuk gedung RSUD. Dari Daftar Isian Proyek (DIP) dialokasikan dana Rp 4,5 miliar, dan selanjutnya diadakan anggaran tambahan Rp 8,5 miliar dengan sumber pendanaan APBD murni. Hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi mark up dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Kantor pemkot dan RSUD Prabumulih dibangun di lahan seluas 29,5 hektar di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Lahan seluas 24,5 hektar untuk areal perkantoran dan lima hektar lainnya untuk pembangunan rumah sakit.
(ddn/)











































