Kejagung Geledah Rumah Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 16:24 WIB
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus ekspor minyak goreng.

"Tempat-tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kita tersangka kemudian ada juga rumah si tersangka IWW," Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kejagung, Jaksel, Jumat (22/4/2022).

Tak hanya itu, Kejagung juga menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kantor itu ada di Batam, Medan, dan Surabaya.

"Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag, lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya," ujar Febrie.

Duduk Perkara

Awal mula perkara kasus ekspor minyak goreng ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin dalam konferensi pers.

Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.

Para tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Simak halaman selanjutnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum

Saksikan Video 'Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Korupsi Ekspor Migor':





(whn/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork