KAI Akan Tuntut Sopir yang Mobilnya Tertabrak KRL
Sebelumnya, Ustaz Ahmad Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) buntut kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. Yasin merupakan pengemudi mobil yang selamat setelah tertabrak KRL.
"Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," imbuhnya.
Sopir Merasa Tak Salah
Yasin mengaku heran karena dituntut KAI setelah mobilnya tertabrak KRL di perlintasan sebidang Jl Rawa Geni, Citayam, Depok.
"Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok, harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).
Ahmad Yasin menilai dia tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Sebab, menurutnya, ia melintas saat palang pintu perlintasan masih terbuka.
Sebelumnya, sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta Citayam-Depok. Sopir mobil, Ahmad Yasin, menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut.
"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya.
Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.
"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya.
(asp/zap)