Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengatakan pihaknya melakukan pengamanan proyek pembangunan strategis nasional (PSN). Kejagung mengawal Rp 50 triliun anggaran proyek pembangunan sampai dengan Maret 2022.
"Jumlah anggaran yang dilakukan pengamanan pembangunan strategis (PPS) sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp 50.175.487.604.740 (Rp 50 T)," kata Jamintel Kejagung Amir Yanto melalui keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (22/4/2022).
Amir Yanto mengatakan pihaknya sudah mengawal pengamanan pembangunan strategis sebesar Rp 252 triliun pada 2021. Pengamanan itu dilakukan langsung oleh Kejagung dan kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah anggaran yang dilakukan pengamanan pembangunan strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp 252.277.635.866.877 (Rp 252 T)," ujarnya.
Amir Yanto menyampaikan kegiatan pengamanan pembangunan proyek strategis nasional itu diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Amir menyebut Kejagung bertugas mengamankan pelaksanaan pembangunan agar dapat dinikmati manfaatnya oleh rakyat.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat," tuturnya.
Lihat juga video 'Panglima TNI Larang Prajuritnya Amankan Proyek Tanpa Perintah Pangdam':