Kian Panjang Seteru Hotman Paris Vs Otto Hasibuan

Kian Panjang Seteru Hotman Paris Vs Otto Hasibuan

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 04:30 WIB
Hotman Paris
Foto: Hotman Paris (Dok. Ahsan/detikcom)
Jakarta -

Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Ketum Peradi Otto Hasibuan kian panjang. Usai Hotman Paris mengundurkan diri dari anggota Peradi, kini muncul persoalan baru, yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi.

Awalnya, Hotman Paris mundur sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hotman menyebut dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi itu, maka menurutnya, kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah.

Diketahui perubahan Anggaran Dasar tersebut menurut Hotman, menjadi dasar kepengurusan DPN Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata alasan anggaran dasar itu benar-benar kemarin terbukti, ternyata sudah ada kasus berjalan. Pengacara pinggiran namanya Alamsyah menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. PN Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah anggaran dasar bukan melalui munas, tapi melalui rapat pleno," kata Hotman di Kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

"Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh PN Medan yang sangat mengejutkan kok bisa pas waktunya tanggal 18 April 2022. Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hotman pun menyampaikan salam perpisahan kepada Otto atas keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dia juga menyampaikan alasannya bergabung dengan DPN Indonesia, salah satunya karena Hotman sudah mengajar cukup lama di DPN Indonesia.

"Sekali lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, saya mengucapkan, 'Goodbye, Otto Hasibuan.' Dengan putusan kasasi nomor 997 K 2022, saya mengucapkan 'goodbye' kepada Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi," ujar Hotman.

"Kebetulan saya melihat DPN Indonesia sudah lengkap perizinannya dan juga masih idealis semuanya, masih muda-muda dan saya sudah mengajar di sini puluhan kali angkatan PKPA, makannya saya yakin ini prospeknya masih bagus, belum tercemari," jelas Hotman.

Hotman Paris disebut sudah resmi dinyatakan bergabung ke DPN Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Presiden DPN Faizal Hafied.

Simak video 'Hotman Paris Jawab Tudingan Tak Damaikan Hotma Sitompul-Desiree':

[Gambas:Video 20detik]



2. Otto Hasibuan Jawab Tudingan Hotman Paris: Saya Ketum Peradi yang Sah

Merespon pernyataan Hotman itu, Ketum Peradi Otto Hasibuan membeberkan kronologi perubahan Anggaran Dasar Peradi.

Otto mengatakan awalnya perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan melalui rapat pleno, tetapi perubahan Anggaran Dasar Peradi itu pada akhirnya juga disahkan melalui Munas. Sementara itu, objek gugatan di MA oleh pemohon menggunakan perubahan Anggaran Dasar yang dihasilkan di rapat pleno, sedangkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Munas tidak menjadi objek gugatan. Oleh karenanya, Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab menurutnya putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.

"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (21/4/2022).

Otto Hasibuan lalu menyampaikan sederet kronologi terkait perubahan Anggaran Dasar Peradi tersebut.


Perubahan Anggaran Dasar Peradi Juga Disetujui di Munas

Otto menjelaskan kasus itu terjadi semasa Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan periode 2015-2020. Pada saat itu terdapat rapat pleno yang mengubah Anggaran Dasar Peradi. Kemudian, Alamsyah (penggugat) merasa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak sah karena hanya diubah dalam rapat pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi. Oleh karena itu DPN Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah, perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya seiring waktu kasus itu berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor. Adapun salah satu agenda Munas Peradi itu adalah perubahan anggaran dasar.

Dalam Munas itu menyetujui perubahan anggaran dasar dengan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya hanya di sahkan dalam rapat pleno, sekarang menjadi Anggaran Dasar yang disahkan berdasarkan keputusan Munas. Dengan demikian, terdapat 2 produk, yaitu perubahan Anggaran Dasar yang hanya di putuskan dalam rapat pleno, dan satu lagi perubahan Anggaran Dasar yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020, dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95% mengalahkan calon lainnya.

"Oleh karena itu seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, maka yang batal itu hanya AD yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022," ujarnya.

"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," imbuhnya.

Otto Tegaskan Pernyataan Hotman Paris Menyesatkan

Selanjutnya, Otto Hasibuan mengklaim, Alamsyah selaku penggugat telah mengakui dengan tegas bahwa Anggaran Dasar Peradi yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020 tersebut adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 tersebut. Otto mengatakan, hingga saat ini Alamsyah tetap menjadi anggota Peradi yang dia pimpin dan mengakui Anggaran Dasar yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020.

"Oleh sebab itu saya sudah meminta Asido Hutabarat selaku pengurus Peradi untuk melakukan jumpa pers besok supaya lebih jelas," katanya.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda," katanya.


Otto Serukan Anggota Peradi Tetap Tenang

Oleh karenanya, Otto Hasibuan meminta agar anggota Peradi tetap tenang dan tidak terpengaruh pernyataan Hotman Paris. Otto mengaku yang disampaikan sesuai fakta.

"Kepada seluruh advokat Peradi di seluruh Indonesia, saya menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut, dan tetap terus melakukan tugasnya sebagai advokat sebagaimana harusnya. Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan di atas adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang saya sampaikan," imbuh Otto.

3. MA: Advokat Peradi Otto Hasibuan Tetap Bisa Bersidang/Praktik

Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

"Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (21/4/2022).

MA menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

"Advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan uu mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan," beber Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Hingga hari ini, MA belum menerima pengaduan secara resmi dampak putusan kasasi nomor 997 K/PDT/2022. Baik dalam bentuk keluhan, laporan atau pengaduan dari advokat yang berkepentingan.

"Tentang hal ini kita lihat saja perkembangannya jika memang nanti ada masalah di persidangan kami akan sikapi," beber Andi Samsan Nganro.


4. Hotman Paris ke Peradi Otto: Halo Halo Mana SK Menteri

Pengacara Hotman Paris kini kembali mempertanyakan keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan berkaitan dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi oleh Mahkamah Agung (MA).

Hotman Paris menegaskan sudah beberapa kali mempertanyakan soal SK Menkumham Peradi, tapi tidak pernah ditunjukkan.

"Halo, halo, halo, mana SK Menteri. Dua peraturan Menteri Hukum dan HAM, jelas-jelas mengatur kepengurusan dari suatu perkumpulan hanya sah kalau sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Hotman Paris seperti dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Kamis (21/4/2022).

"Selanjutnya, dapat SK Menteri Hukum dan HAM dan didaftarkan dalam berita negara," lanjut Hotman.

Hotman lantas mengaku beberapa kali mempertanyakan SK Menteri Hukum dan HAM yang dipegang organisasi Peradi. Tapi dia tidak pernah ditunjukkan SK tersebut.

"Contoh perkumpulan apa? Ya itu organisasi advokat, makanya saya bolak-balik tanya mana SK Menteri Hukum dan HAM, mana SK Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.

"Sampai hari ini dia tidak mau jawab, saya bolak-balik nanya, mana, mana, mana, mana," sambungnya.

Halaman 2 dari 4
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads