Tuntutan Seumur Hidup Penjara Bagi Priyanto di Kasus Handi-Salsa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 04:05 WIB
Kolonel Priyanto (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, terus bergulir. Kini Kolonel Inf Priyanto telah dituntut penjara seumur hidup.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari TNI," imbuhnya.

Kolonel Priyanto Dituntut Dipecat dari TNI AD

Selain itu, oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD. Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.

Halaman selanjutnya alasan Priyanto dituntut bui seumur hidup.




(knv/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork