Tuntutan Seumur Hidup Penjara Bagi Priyanto di Kasus Handi-Salsa

Tuntutan Seumur Hidup Penjara Bagi Priyanto di Kasus Handi-Salsa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 04:05 WIB
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, terus bergulir. Kini Kolonel Inf Priyanto telah dituntut penjara seumur hidup.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari TNI," imbuhnya.

Kolonel Priyanto Dituntut Dipecat dari TNI AD

Selain itu, oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD. Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.

Halaman selanjutnya alasan Priyanto dituntut bui seumur hidup.

Alasan Kolonel Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup

Oditur militer menilai Kolonel Priyanto sebagai pencetus untuk membuang sejoli itu ke sungai setelah insiden tabrakan.

"Saksi 2 berkata 'izin bantu saya, Pak, saya punya anak dan istri' karena saat itu terdakwa melihat saksi mengemudi dalam kondisi kurang konsentrasi, badan gemetar dan berbicara terus sehingga 10 menit di perjalanan, terdakwa memerintahkan berhenti dan terdakwa mengambul alih kemudi kendaraan Isuzu Panther dari saksi kedua untuk melanjutkan perjalanan ke arah Tasikmalaya," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Saat itulah tercetus oleh terdakwa untuk membuang atau menghanyutkan Saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai," sambungnya.

Wirdel menyebut saat itu saksi Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh sepakat untuk mengikuti arahan Kolonel Priyanto yang merupakan atasannya. Wirdel Boy menilai ada fakta Kolonel Priyanto dan anak buahnya untuk bekerja sama membuang Handi-Salsa ke sungai.

"Bahwa karena saksi 2 dan 3 sepakat mengikuti kehendak terdakwa untuk membuang Saudara Handi Saputra dan Saudara Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah, di antara para terdakwa telah terdapat suatu kerja sama untuk meneruskan niat, untuk membuang Saudara Handi dan Salsabila ke sungai sesuai dengan peran masing-masing," kata Wirdel.

Wirdel kemudian membacakan peran Kolonel Priyanto dan anak buahnya dalam kasus Handi-Salsa sebagai berikut:

1. Terdakwa sebagai pencetus untuk membuang Saudara Handi Saputra dan Saudari Walsabila yang mencari dengan mencari lokasi pembuangan dengan memakai aplikasi Google Maps, pengemudi kendaraan dan membuang Handi dan Salsa ke dalam sungai

2. Saksi 2, sebagai pengemudi dan yang membantu terdakwa membuang Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila ke dalam sungai

3. Saksi 3, membantu terdakwa dan saksi 2 mendorong Saudara Handi Saputra dan Salsabila keluar dari kendaraan Panther untuk dibuang oleh terdakwa dan saksi 2 ke dalam sungai

Halaman selanjutnya terkait Priyanto mengajukan pembelaan.

Arahan Panglima TNI

Wirdel menerangkan pernyataan Andika tentang tuntutan seumur hidup penjara untuk anggota TNI AD yang terlibat kasus ini memang menjadi patokan oditur untuk menyusun tuntutan. Akan tetapi, kata Wirdel, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

"Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel.

Wirdel berbicara kemungkinan ada komunikasi antara oditurat jenderal dengan panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman untuk Kolonel Priyanto. Kemudian, kata Wirdel, tuntutan seumur hidup penjara oleh oditurat militer diputuskan setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Barangkali orjen (oditurat jenderal) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat-ringannya hukuman," ujar Wirdel.

"Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup," imbuhnya.

Kolonel Priyanto Ajukan Pembelaan

Priyanto mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Pembelaan itu diajukan setelah dirinya dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan sejoli itu.

Mulanya, hakim ketua Brigjen Faridah Faisal menanyakan apakah Kolonel Priyanto akan mengajukan pembelaan atas tuntutan oditur militer. Hakim Faridah mempersilakan Priyanto berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.

"Atas tuntutan tersebut, Terdakwa bisa menyampaikan nota pembelaan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan," kata hakim Faridah.

Setelah itu, Priyanto kembali ditanya hakim soal hasil diskusi dengan penasihat hukum. Priyanto menjawab dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup.

"Bagaimana, Terdakwa?" tanya hakim Faridah.

"Siap, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," jawab Priyanto.

Majelis hakim kemudian memberi waktu Kolonel Priyanto untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 10 Mei mendatang.

"Kuasa hukum, 10 Mei ya," ujar hakim.

Halaman 3 dari 3
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads