Surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan kop surat dari Satpol PP Kota Serang viral di media sosial (medsos). Surat ditujukan kepada pimpinan perusahaan, badan usaha PT, dan PD.
Surat itu terlihat tertanggal 18 April 2022. Namun nama, nomor induk pegawai dan tanda tangan pada surat tersebut telah diburamkan.
Dalam surat itu, pihak yang disebut Satpol PP Serang meminta partisipasi pimpinan perusahaan yang ada di Kota Serang menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mengingat anggota Satpol PP selama ini bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian surat ini kami sampaikan, kami Satpol PP Kota Serang mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak/ibu pimpinan perusahaan," demikian bunyi isi surat tersebut.
Penjelasan Satpol PP Kota Serang
Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani meminta pihak yang sudah menerima surat itu agar mengabaikan. Dia mengatakan surat itu bisa saja dibuat oknum.
"Intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yang sudah merasa menerima surat tersebut untuk diabaikan saja tidak usah ditanggapi surat tersebut," kata Kusna saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Saat ini Satpol PP Serang sedang melakukan proses penyelidikan internal atas beredarnya surat tersebut. Ia menyebut institusinya tidak mengeluarkan surat permintaan THR tersebut.
Menurutnya, setiap surat yang keluar mestinya dicatat di buku register. Stempel basah dalam surat itu bisa asli atau palsu.
"Sekarang lagi proses penyelidikan, kalau resmi kan harus ada nomor surat keluarnya juga," ujarnya.
Simak video 'Nggak Boleh Tawar-menawar! Berikut Sederet Aturan Pemberian THR':