Anggota DPR menyampaikan rasa prihatinnya atas vonis bui untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis itu dinilai tak tepat karena Nia dan Ardie semestinya direhabilitasi.
Sebagaimana diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.
Keprihatinan Anggota DPR
Vonis ini pun memicu keprihatinan anggota DPR. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," kata anggota Komisi III, Habiburokhman, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).
Rapat ini dihadiri Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose. Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut, menurut saya, bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.
Lihat juga video 'Tak Ada Alasan 'Sopan' di Vonis Nia Ramadhani-Ardi Bakrie':