Kolonel Priyanto Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Seumur Hidup Bui

Kolonel Priyanto Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Seumur Hidup Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 16:58 WIB
Sidang Kolonel Inf Priyanto
Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait tewasnya Handi dan Salsa (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Pembelaan itu diajukan setelah dirinya dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan sejoli itu.

Mulanya, hakim ketua Brigjen Faridah Faisal menanyakan apakah Kolonel Priyanto akan mengajukan pembelaan atas tuntutan oditur militer. Hakim Faridah mempersilakan Priyanto berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.

"Atas tuntutan tersebut, Terdakwa bisa menyampaikan nota pembelaan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan," kata hakim Faridah dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Priyanto kembali ditanya hakim soal hasil diskusi dengan penasihat hukum. Priyanto menjawab dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup.

"Bagaimana, Terdakwa?" tanya hakim Faridah.

ADVERTISEMENT

"Siap, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," jawab Priyanto.

Majelis hakim kemudian memberi waktu Kolonel Priyanto untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 10 Mei mendatang.

"Kuasa hukum, 10 Mei ya," ujar hakim.

Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads