Tuntutan Seumur Hidup Bui Kolonel Priyanto atas Arahan Panglima TNI?

Tuntutan Seumur Hidup Bui Kolonel Priyanto atas Arahan Panglima TNI?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 15:31 WIB
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Apakah tuntutan seumur hidup itu atas arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa?

Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menerangkan pernyataan Andika tentang tuntutan seumur hidup penjara untuk anggota TNI AD yang terlibat kasus ini memang menjadi patokan oditur untuk menyusun tuntutan. Akan tetapi, kata Wirdel, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

"Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel Boy seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirdel berbicara kemungkinan ada komunikasi antara oditurat jenderal dengan panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman untuk Kolonel Priyanto. Kemudian, kata Wirdel, tuntutan seumur hidup penjara oleh oditurat militer diputuskan setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Barangkali orjen (oditurat jenderal) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat-ringannya hukuman," ujar Wirdel.

ADVERTISEMENT

"Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup," imbuhnya.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Panglima TNI Soroti Kasus Tewasnya Handi-Salsa

Sebelum ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah berbicara soal kasus yang menjerat anak buahnya ini. Andika menyebut ada tiga oknum TNI penabrak Handi-Salsa.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Hal Memberatkan-Meringankan Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto ada usaha untuk berbohong.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong, oleh karena itu dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal, kalau kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika kepada wartawan di kantor Kominfo, Selasa (28/12/2021).

Andika menyebut Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di smart tahanan militer di Jakarta. Sementara dua oknum TNI lainnya sedang ditahan di Bogor dan Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahan militer yang tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucapnya.

Lebih lanjut Andika mengatakan ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads