Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee dituntut membayar denda Rp 250 juta.
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, hari ini.
"Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan," ucap JPU Isti Ariyanti saat ditemui wartawan seusai persidangan, seperti dikutip detikJateng, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menilai Siksaeee telah Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini merupakan salah satu dari 3 dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.
Dua pasal lainnya yang kemudian dinyatakan gugur adalah Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Iya kena dakwaan ke satu (Pasal 29)," ujar Isti.
Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/dhn)