Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menjalani sidang perdana terkait kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta. Siskaeee didakwa memproduksi konten porno.
Dikutip dari detikJateng, Senin (21/3/2022), sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Wates dan tertutup untuk umum. Siskaeee sendiri mengikuti sidang dari rutan.
"Agenda sidang ini pertama ya agendanya (pembacaan) dakwaan. Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan ke satu, ke dua dan ke tiga," kata jaksa penuntut umum Isti Ariyanti seusai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isti mengatakan Siskaeee didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga, Siskaeee juga didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya kalau yang kesatu itu 12 tahun, minimal 6 bulan, yang penting yang kesatu," ucap Isti.
Simak berita selengkapnya di sini.
Tonton video 'Siskaeee Jalani Sidang Perdana, Didakwa 3 Pasal Alternatif':